Kajian Potensi Desa

Setiap Desa pasti memiliki potensi atau modal berbentuk Sumber Daya, antara lain:

  1. Sumber Daya Alam (Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata)
  2. Sumber Daya Manusia (Ekonomi Kreatif)
  3. Sumber Daya Uang (Dana Desa)
  4. Sumber Daya Sosial Budaya (Kebudayaan)

Namun permasalahan yang sering terjadi adalah Desa memiliki keterbatasan/kendala dalam mengelola potensi tersebut secara maksimal.

Kegiatan pengkajian potensi desa meliputi:

  1. Penyelarasan data desa
  2. Penggalian gagasan masyarakat
  3. Penyusunan laporan hasil pengkajian potensi desa

Tujuan Kajian Potensi Desa, antara lain sebagai berikut:

  1. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama
  2. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
  3. Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.