Masterplan Desa

Pengelolaan Dana Desa seringkali tidak menghasilkan program pengembangan desa yang tepat. Hal ini terjadi karena desa tidak memiliki Rencana Induk (Masterplan), sebuah perencanaan yang bersifat menyeluruh dengan menggabungkan berbagai faktor:

  1. Pemetaan Wilayah
  2. Identifikasi Potensi
  3. Analisa Lingkungan dan Kondisi Sosial.

Pada layanan ini, kami juga membantu Desa dengan Menyusun Perencanaan Usaha (Business Plan), sehingga BUMDesa sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa dapat menjalankan fungsinya secara maksimal untuk menggerakan unit unit usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Manfaat Masterplan untuk Desa:

  1. Memiliki desain pemetaan wilayah untuk Infrastruktur, Fasilitas dan Lingkungan
  2. Memiliki solusi dalam identifikasi masalah dan menangani masalah dengan tepat
  3. Memiliki konsep pengembangan desa yang lebih sistematis, terukur dan terarah.
  4. Memiliki panduan untuk pengembangan BUMDesa dalam menjalankan unit unit usaha
  5. Menciptakan keterpaduan antara rancangan pengembangan fisik maupun program yang bermanfaat secara jangka pendek dan jangka panjang.